Hukum Nikah Siri menurut Islam
Nikah s iri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan. Kata s iri berasal dari bahasa Arab, s irr , yang artinya rahasia atau diam-diam. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA. Menurut agama Islam sudah sah. Masyarakat memahami n ikah s iri sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di bawah tangan.” Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia (hukum negara). Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara. “ Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah). “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahann...