Hukum Nikah Siri menurut Islam
Nikah siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan. Kata siri berasal dari bahasa Arab, sirr, yang artinya rahasia atau diam-diam. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA. Menurut agama Islam sudah sah.
Masyarakat memahami nikah siri sebagai pernikahan yang tidak dicatat di KUA alias “nikah di bawah tangan.” Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia (hukum negara).
Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara.
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil.” (HR Khomsah).
Rukun Nikah: Syarat Sah
Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) atau secara diam-diam, namun ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhirukun nikah, yaitu ada wali, dua orang saksi, ijab kabul. Dari tiga rukun nikah itu, yang sering jadi masalah adalah soal wali. Menurut Islam, nikah tanpa wali adalah batal.
“Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tanpa izin walinya, nikahnya itu batal.” (HR Aisyah RA)
Adapun yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah/bapak; kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, ke atas; saudara kandung laki-laki seayah seibu; saudara kandung laki-laki seayah; anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu; anak dari saudara kandung laki-laki seayah; paman dari jalur ayah dan ibu; paman dari jalur ayah; anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu; anaknya paman dari jalur ayah; pewaris-pewaris ashabah; hakim
لسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Dawud, At-Turmudzi, Ibnu Majah dan Sahih Ibnu Hibban).
Urutan di atas didasarkan pada kedekatan hubungan seseorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, maka dialah yang didahulukan.
Sumber:
Urutan di atas didasarkan pada kedekatan hubungan seseorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, maka dialah yang didahulukan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar